Cara Registrasi Kartu Prabayar Semua Operator Menggunakan KTP dan KK – Baru-baru ini Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan aturan baru berdasarkan dalam Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 bahwa pengguna kartu prabayar di wajibkan meregistrasi kartunya sesuai dengan Kartu identitas, NIK KTP dan juga menggunakan nomor Kartu Keluarga. Kemenkominfo menerapkan aturan baru ini untuk menekan angka penipuan, penyalahgunaan, kriminalitas, dan terorisme yang menggunakan alat komunikasi sebagai perantaranya. Selain berguna untuk menjaga keamanan nasional, diharapkan dengan diterapkannya aturan baru ini pengguna juga akan lebih terlindungi. Aturan ini dijalankan mulai 31 Oktober 2017 hingga batas waktu 28 Februari 2018.
Bagi sebagian orang aturan baru registrasi kartu perdana ini dirasa terlalu ribet dan sulit untuk dilakukan, bahkan ada sebagian orang menganggap aturan ini bisa menekan keleluasaan dalam penggunaan kartu perdana baru, karena aturan ini membatasi tiap satu KTP hanya bisa digunakan untuk meregistrasi maksimal 3 kartu perdana, walapun sebenarnya jika pengguna masih membutuhkan lebih banyak kartu, pengguna bisa meregistrasi kartu ke-4 dan seterusnya di gerai – gerai operator seluler yang tersedia. Mungkin ada baiknya pemerintah atapun para operator seluler juga menyediakan opsi unregsitrasi manual atapun otomatis jika pengguna sudah tidak lagi membutuhkan kartu tersebut tapi tetap diberlakukan syarat-syarat keamanan untuk meminimalisir penyalahgunaan, seperti langsung men-nonaktifkan kartu saat setelah di unregistrasi.
Â
Â
Sebenarnya melakukan registrasi tidak terlalu ribet dan njimet jika anda sudah tahu mengenai panduan registrasi untuk tiap operator, dan hanya membutuhkan KTP dan KK yang memang wajib dimiliki oelh tiap warga negara Indonesia dengan syarat yang berlaku, namun bagi anda yang memang belum memiliki KTP mungkin bisa menggunakan milik orang tua atau saudara terlebih dahulu. Apalagi saat ini hampir tiap orang mulai dari yang muda hingga orang tua memiliki sebuah handphone, karena memang alat ini bisa mempermudah komunikasi dan tetap bisa menjalin silaturahmi walapun terhadang jarak yang jauh sekalipun, selain itu handphone terutama smartphone juga berguna untuk mengakses dunia maya seperti sosmed, portal berita, situs belanja, dll, serta menemani seluruh aktifitas sehari-hari seperti fotografi, selfie, browsing, downlaod, bermain game, menonton film, dan mendengar musik.
Â
Cara Registrasi Kartu Prabayar Semua Operator Menggunakan KTP dan KK
Untuk pengguna dengan kartu baru yang baru dibeli setelah 31 Oktober dan seterusnya, ikuti panduan dibawah ini:
Â
Setelah membeli kartu baru biasanya konter atau outlet tersebut melakukan aktifasi kartu menggunakan nama, alamat, ID outlet kemudian anda hanya perlu melakukan registrasi dengan menggunakan format sms dibawah ini :
- Untuk Kartu Telkomsel Simpati dan AS, Ketik : REG<spasi>16 digit nomor NIK#16 digit nomor KK# Kirim ke : 4444
- Untuk Kartu XL Axiata XL dan AXIS, Ketik : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK Kirim ke : 4444
- Untuk Kartu Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren Ketik : 16 digit NIK#16 digit nomor KK Kirim ke : 4444
Setelah mengirim sms dengan format diatas kartu anda akan segera terdaftar dan anda akan mendapatkan pemberitahuan jika sudah berhasil.
Untuk pengguna dengan kartu lama yang sudah aktif sebelum 31 Oktober 2017
Anda sudah tidak perlu melakukan registrasi tahap awal karena kartu sudah aktif dan terdaftar, namun anda masih perlu melakukan registrasi baru dengan NIK dan nomor KK, berikut adalah format sms yang harus diketik :
Â
- Kartu Telkomsel Simpati dan AS, Ketik : ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Kartu XL Axiata XL dan AXIS, Ketik : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Kartu Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren, Ketik : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Kemudian kirimkan ke 4444, nomor ini tetap berlaku untuk semua operator seluler di Indonesia dan GRATIS tidak dipungut biaya kirm.
Setelah mengirim SMS dengan format yang benar maka anda akan segera mendapatkan pemberitahuan berupa balasan jika proses registrasi ulang berhasil atau tidak.
Â
Note : Pastikan anda menggunakan NIK KTP dan nomor KK asli, karena proses akan gagal jika anda hanya asal memasukan nomor.
Â
Panduan Registrasi Kartu Perdana Secara Online Untuk Semua Operator
Â
Registrasi juga bisa dilakukan secara online, bahkan cara ini tergolong lebih mudah ketimbang menggunakan SMS karena tiap operator sudah menyediakan form – form yang harus diisi sesuai format, namun memang anda harus tahu link pendaftaran ulang terlebih dahulu dan bagi sebagian orang yang memang kurang lihai dalam menggunakan internet mungkin sebaiknya menggunakan SMS karena lebih mudah. Ikuti panduan dibawah ini :
Â
Registrasi Ulang Untuk Operator Telkomsel Secara Online
- Buka link https://mobi.telkomsel.com/ di browser andalan.
- Setelah terbuka anda akan melihat form yang harus diisi mulai dari nomor Handphone, NIK (No. KTP), dan nomor Kartu Keluarga. Isilah sesuai dengan format atau contoh yang sudah disediakan.
- Setelah mengisi sebelum itu anda perlu meng-Klik Dapatkan Password, jika sudah menerima SMS kode OTP, masukan password tersebut ke kolom password.
- Kemudian Klik Kirim.
- Selesai.
Baca juga:
Registrasi Ulang Oprator XL Axiata secara Online
- Buka link http://xl.co.id/ di browser.
- Masukan nomor yang akan di daftar ulang, kemudian klik verify.
- Lalu masukan nomor KTP (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang sudah disediakan.
- Selesai
Registrasi ulang Oprator Tri secara Online
- Buka link http://registrasi.tri.co.id/melalui browser anda.
- Masukan nomor HP, nomor KTP, dan nomor KK.
- Anda bisa memilih salah satu metode untuk menggunakan kode rahasia sekali pakai atau menggunakan nomor seri ICCID kartu anda.
- Pilih opsi Kode rahasia sekali pakai via SMS, lalu Klik Minta Kode Rahasia. Masukan kode yang didapat melalui SMS kedalam kolom.
- Atau pilih gunakan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang terdapat di belakang kartu, lalu masukan ke kolom.
- Centang atau isi captcha I’m nor a robot jika ada.
- Kemudian klik Kirim.
- Selesai.
Download Google Play Store APK Terbaru
Anda akan tetap mendapatkan SMS balasan berupa informasi mengenai proses pendaftaran berhasil atau tidak.
Â
Sementara untuk operator Smartfren amsih belum tersedia registrasi ulang secara online, namun jika sudah tersedia, kami akan segera menambahkan panduan pada artikel ini.
Â
Note : Jika sudah menggunakan KTP untuk meregistrasi 3 kartu prabayar dan anda masih membutuhkan nomor tambahan, anda bisa mengunjungi gerai-gerai resmi operator seluler terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP dan KK.
Â
Itu tadi adalah cara untuk melakukan registrasi maupun registrasi ulang kartu perdana untuk seluruh operator seluler di Indonesia saat ini. Aturan ini memang wajib dijalankan untuk setiap Warga Negara Indonesia dan juga tetap berlaku untuk Warga Negara Asing yang tinggal atau menetap di Indonesia. Semoga informasi diatas bisa memberikan maanfaat dan memermudah anda dalam melakukan pendaftaran ulang kartu SIM anda. Terimakasih J
Â